Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 1/2017 · Perda Kota Tual No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Tual Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2017Tanggal Penetapan:5 Mei 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku25 Oktober 2017
Tanggal Penetapan05 Mei 2017
Tempat PenetapanTual

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan, Perencanaan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kota Tual ini mengatur tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 2. **Persyaratan Calon:** Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, berdomisili di desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan. 3. **Proses Pemilihan:** Pendaftaran pemilih, penetapan daftar pemilih, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih. 4. **Mekanisme Pemilihan Antar Waktu:** Melalui musyawarah desa jika terjadi kekosongan jabatan. 5. **Hak dan Kewajiban Kepala Desa:** Mengatur tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa, termasuk pengelolaan keuangan desa dan pelaporan. 6. **Pemberhentian Kepala Desa:** Mengatur kondisi pemberhentian, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur secara rinci proses pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karakteristik daerah.

1. Kepala Desa yang dipilih dan diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap bertugas sampai habis masa jabatannya. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Walikota Tual Nomor 50 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan, Perencanaan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan Tidak berlaku lagi.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 71 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.