Peraturan Daerah Kota Tual ini mengatur tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
2. **Persyaratan Calon:** Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, berdomisili di desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan.
3. **Proses Pemilihan:** Pendaftaran pemilih, penetapan daftar pemilih, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih.
4. **Mekanisme Pemilihan Antar Waktu:** Melalui musyawarah desa jika terjadi kekosongan jabatan.
5. **Hak dan Kewajiban Kepala Desa:** Mengatur tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa, termasuk pengelolaan keuangan desa dan pelaporan.
6. **Pemberhentian Kepala Desa:** Mengatur kondisi pemberhentian, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur secara rinci proses pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karakteristik daerah.