Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 5/2024 · SE Menteri PAN-RB No. 5 Tahun 2024 · SE Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2024Tanggal Penetapan:24 September 2024
Aparatur Sipil NegaraHukum Pidana, Perdata & DagangTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku24 September 2024
Tanggal Penetapan24 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Surat Edaran ini diterbitkan untuk mencegah dan menangani kegiatan perjudian daring di lingkungan instansi pemerintah, yang dapat mempengaruhi kinerja pegawai dan pencapaian tujuan organisasi. Tujuannya adalah menjaga martabat dan kehormatan ASN, memastikan tercapainya tujuan organisasi, serta menegakkan disiplin, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.

Ketentuan Substansial

Surat Edaran ini memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran terkait perjudian daring. PPK diwajibkan melakukan pengawasan dan memberikan teguran atau peringatan kepada pegawai yang terindikasi terlibat dalam perjudian daring. Selain itu, PPK harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran yang berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi dikenai hukuman disiplin ringan atau sedang. 2. Pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara atau pemerintah dikenai hukuman disiplin berat. 3. Pegawai ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa dapat diberhentikan sementara.