Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjung Balai Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 3/2022 · Perda Kota Tanjungbalai No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Tanjungbalai
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanTanjungbalai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023. APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan APBD ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 651.013.807.420,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
  • Belanja Daerah: Belanja daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 692.113.969.626,- yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
  • Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah. Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal Daerah.
  • Defisit: Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan Defisit sebesar Rp. 41.100.162.206,-
  • Keadaan Darurat: Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)