di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 19/2023 · Permenkumham No. 19 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai akibat dari penurunan Corona Virus Disease 2019. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tidak lagi berlaku.