Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 7/2015 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2015Tanggal Penetapan:19 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku19 Agustus 2015
Tanggal Penetapan19 Agustus 2015
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar peraturan ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 893.500.155.736,36 dan belanja sebesar Rp 841.835.521.910,27, menghasilkan surplus sebesar Rp 51.664.633.826,09. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 121.235.597.697,93 dan pengeluaran sebesar Rp (11.500.000.00,00), menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 109.735.597.697,93. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.617.439.094.230,43, kewajiban sebesar Rp 1.282.430.556,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 2.616.156.663.674,43. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 162.199.412.485,02. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencakup lampiran-lampiran yang merinci lebih lanjut laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)