Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan dasar hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Struktur Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi).
2. Proses Pengangkatan: Melalui pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan rekomendasi Camat.
3. Persyaratan Calon: Bertaqwa kepada Tuhan, setia pada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal SLTA, usia 20-42 tahun, penduduk desa minimal 1 tahun, sehat jasmani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana, dan persyaratan lainnya.
4. Larangan bagi Perangkat Desa: Merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan lain-lain.
5. Pemberhentian Perangkat Desa: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.