Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 25/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 25 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan dasar hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ketentuan substansial meliputi: 1. Struktur Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). 2. Proses Pengangkatan: Melalui pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan, pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan rekomendasi Camat. 3. Persyaratan Calon: Bertaqwa kepada Tuhan, setia pada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal SLTA, usia 20-42 tahun, penduduk desa minimal 1 tahun, sehat jasmani, berkelakuan baik, tidak pernah dihukum pidana, dan persyaratan lainnya. 4. Larangan bagi Perangkat Desa: Merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan kolusi, korupsi, nepotisme, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan lain-lain. 5. Pemberhentian Perangkat Desa: Karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perangkat Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini melaksanakan tugas sampai dengan usia 60 tahun. 2. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf e, huruf g sampai dengan huruf k, dan huruf l dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa. 2. Jika setelah tiga kali teguran tertulis tidak ada perbaikan, Perangkat Desa diberhentikan sementara. 3. Jika Perangkat Desa melakukan tindak pidana, sanksi dapat diberikan tanpa teguran tertulis.