Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 12/2024 · Permen ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2024 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2024Tanggal Penetapan:20 Februari 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaRencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku12 Maret 2024
Tanggal Penetapan20 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Majalengka yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya. RDTR ini menjadi acuan pemanfaatan dan pengendalian ruang di wilayah perencanaan tersebut. Bupati Majalengka wajib menetapkan RDTR ini dengan Peraturan Bupati paling lama 15 hari kerja sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Jika Peraturan Bupati sudah diundangkan, maka Peraturan Menteri ini tidak berlaku. Jika Peraturan Bupati tidak ditetapkan atau tidak diundangkan dalam batas waktu yang ditentukan, RDTR dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan. Bupati Majalengka wajib melakukan peninjauan kembali RDTR ini sesuai peraturan perundang-undangan. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan Peraturan Menteri ini tetap berlaku. Izin yang tidak sesuai akan disesuaikan. Proses penerbitan izin yang sedang berjalan mengacu pada Peraturan Menteri ini.

1. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)