Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, mengamankan aset cagar budaya yang penting bagi daerah, bangsa, negara, dan umat manusia, serta mendayagunakan warisan budaya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat, memanfaatkan warisan budaya sebagai sumber inspirasi, dan mempromosikan warisan budaya bangsa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian, pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya, penanganan obyek yang diduga cagar budaya, registrasi cagar budaya, aturan mengenai pemilikan dan penguasaan cagar budaya, serta mekanisme pelestarian yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Peraturan ini juga mengatur penyimpanan dan pemanfaatan cagar budaya di museum, pengelolaan cagar budaya, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, serta larangan dan sanksi terkait pelanggaran ketentuan pelestarian cagar budaya.