Peraturan Walikota ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan, yang mengatur dan mengawasi operasi angkutan barang guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur kegiatan angkutan barang, terminal angkutan barang, dan jaringan lintas angkutan barang di Kota Metro.
Ketentuan substansial meliputi:
- Setiap orang atau badan yang bergerak di bidang angkutan barang wajib memiliki izin angkutan.
- Angkutan barang harus menggunakan mobil barang yang laik jalan dan mematuhi peraturan lalu lintas.
- Terminal barang berfungsi melayani bongkar muat barang dan perpindahan moda transportasi, dengan fasilitas utama dan penunjang yang diatur.
- Kendaraan angkutan barang wajib masuk terminal Tejo Agung dan membayar retribusi.
- Penyelenggaraan pelayanan angkutan barang harus melalui jaringan lintas yang ditetapkan.
- Jalan dikelompokkan berdasarkan kelas jalan, dan waktu serta lokasi kegiatan angkutan barang diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
- Dispensasi penggunaan jalan dapat diberikan dalam keadaan tertentu dengan permohonan tertulis kepada Walikota melalui Dinas.