Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 5/2016 · Perda Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 September 2016
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah yang ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 02 Seri E) 2. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 11) 3. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 738.780.208.092,00, belanja sebesar Rp 738.896.570.209,91, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (2.016.682.537,91). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 101.768.327.762,69 dan tidak ada pengeluaran, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 101.768.327.762,69. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.935.889.947.619,52, jumlah kewajiban sebesar Rp 7.757.631.685,65, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.928.132.315.933,87. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp 89.057.855.873,49. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)