Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 1/2016 · Perda Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci beserta perubahan-perubahannya. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi tunjangan perumahan, perubahan ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan saat menghadiri Rapat Paripurna, perubahan pengaturan nomor polisi kendaraan dinas, penghapusan penjelasan pasal 20 dan 21, penyisipan pasal 21a mengenai standar rumah jabatan dan rumah dinas, serta perubahan ketentuan mengenai tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas. Tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang sewa yang dibayarkan setiap bulan dan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)