Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi Kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional, pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah, pemberian dukungan substantif, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Organisasi Kementerian terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan, Staf Ahli, Pusat Strategi Kebijakan, dan Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik. Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian. Direktorat Jenderal Imigrasi bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan bertugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri. Pusat Strategi Kebijakan bertugas memberikan rekomendasi strategi kebijakan. Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik bertugas menyajikan data dan informasi serta komunikasi publik.