Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, dengan fokus pada pengembangan infrastruktur dan pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif. Kebijakan ini mengatur pembiayaan ekonomi kreatif yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah, serta memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Pemerintah juga memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual melalui lisensi, waralaba, dan alih teknologi. Selain itu, peraturan ini menetapkan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif, serta peran serta masyarakat dalam menjaga dan melindungi kekayaan intelektual.