Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2010 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2010Tanggal Penetapan:27 April 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku27 April 2010
Tanggal Penetapan27 April 2010
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 58)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakang perubahan ini adalah meningkatnya cakupan tugas dan masalah kependudukan serta catatan sipil di Kabupaten Pakpak Bharat, yang memerlukan penyesuaian struktur organisasi agar lebih efektif.

Perubahan utama meliputi pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pengganti Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendaftaran Penduduk, Bidang Pencatatan Sipil, Bidang Informasi, Pengelolaan Data dan Pengkajian Kependudukan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan dinas. Bidang Pendaftaran Penduduk bertugas melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK), pencatatan, dan pemutakhiran biodata penduduk. Bidang Pencatatan Sipil bertugas melaksanakan pencatatan kelahiran, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, perkawinan dan perceraian, serta menyimpan dan memelihara dokumen catatan sipil. Bidang Informasi, Pengelolaan Data dan Pengkajian Kependudukan bertugas melaksanakan informasi dan pengelolaan data administrasi kependudukan, serta pengkajian data.

(-)

(-)