di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pendirian Politeknik Ketapang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 17/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Politeknik Ketapang oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang. Pendirian politeknik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Ketapang agar mampu mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada secara profesional. Politeknik Ketapang menyelenggarakan program pendidikan profesional Diploma Tiga (D III) dan dapat ditingkatkan menjadi program D IV sesuai kebutuhan daerah.
Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan bantuan dana pembangunan melalui APBD sesuai kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Penyelenggaraan Politeknik Ketapang ditunjuk sebuah Yayasan yang berfungsi membina dan mengembangkan Politeknik, serta menetapkan visi, misi, tujuan, kebijakan dasar, dan strategis. Yayasan mengangkat dan memberhentikan Direktur dan Dosen Politeknik dengan persetujuan Bupati. Aset Politeknik tidak dapat dimiliki oleh Yayasan baik secara perorangan maupun kelompok.
Politeknik Ketapang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan menghasilkan tenaga profesional di bidang teknologi terapan, mengembangkan dan menyebarluaskan penggunaan teknologi terapan kepada masyarakat, serta mengupayakan penggunaan teknologi dalam segala bidang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tugas Politeknik antara lain mengembangkan keterampilan di bidang vokasional, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Politeknik terdiri dari Dewan Penasehat, Badan Pengurus Yayasan, Dewan Penyantun, Pimpinan Politeknik, Dosen, Senat Politeknik, serta pelaksana akademik, administrasi, dan penunjang.
Keuangan Politeknik bersumber dari uang sumbangan mahasiswa, usaha-usaha Politeknik, dana hibah dari APBD, serta bantuan lain yang tidak mengikat. Pengelolaan dana dilakukan oleh Direktur Politeknik dengan manajemen yang berdaya guna, terbuka, dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Yayasan.