Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 4/2015 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 April 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 April 2015
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2015 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pendirian bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, mulai dari prinsip dan manfaat pemberian IMB, tata cara pengajuan dan penerbitan IMB, hingga pemantauan dan pengendalian bangunan.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola penyelenggaraan IMB melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi perizinan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi bangunan gedung dan bangunan bukan gedung, baik untuk pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, maupun pelestarian/pemugaran. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi bangunan berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.

Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan atau mengubah bangunan di Kabupaten Wakatobi wajib memperoleh IMB. Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang meliputi bukti kepemilikan tanah, data kondisi tanah, gambar rencana bangunan, dan perhitungan struktur. Pemerintah Daerah berhak memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan retribusi IMB. Peraturan ini juga mengatur pemberian izin bersyarat bagi bangunan yang telah dibangun tetapi belum memiliki IMB, serta mekanisme pemutihan IMB untuk bangunan yang telah berdiri sebelum berlakunya peraturan ini.

(-)

1. Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RTRW, RDTRK dan/atau RTBL dan tidak memiliki IMB yang bangunannya tidak sesuai dengan lokasi, peruntukan dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRK dan/atau RTBL dikenakan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Bangunan yang sudah terbangun sesudah adanya RTRW, RDTRK dan/atau RTBL dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukan dan penggunaan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRK dan/atau RTBL dilakukan sanksi administratif dan/atau denda. 3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis untuk mengurus IMB dan perintah pembongkaran bangunan gedung. 4. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan.