Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 9/2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, serta penyesuaian program dan kegiatan. Total anggaran bertambah sebesar Rp.283.696.725.726,00 sehingga menjadi Rp.50.263.586.357.726,00. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang berkurang, belanja daerah yang bertambah, serta pembiayaan daerah yang disesuaikan. Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan, sementara Dana Perimbangan mengalami peningkatan. Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung juga mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

(-)