Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 123/2023 · PMK No. 123 Tahun 2023 · PMK Nomor 123 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2023Tanggal Penetapan:21 November 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 November 2023
Tanggal Penetapan21 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.09/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan regulasi terkait tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan akuntabilitas di Kementerian Keuangan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara atasan langsung, tim pemeriksa, dan pejabat yang berwenang menghukum dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan metode penentuan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada pegawai berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin. Pegawai yang melanggar disiplin dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.

1. Terhadap Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan bagi Pegawai yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku. 2. Terhadap Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin dan diberikan pemotongan Tunjangan sebagai dampak dari penjatuhan Hukuman Disiplin, pemotongan Tunjangan berkenaan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya Hukuman Disiplin. 3. Terhadap Pelanggaran Disiplin yang sedang dilakukan Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan yang telah selesai dilakukan Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin tetapi belum dilakukan penjatuhan Hukuman Disiplin, maka proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Terhadap Informasi Pelanggaran Disiplin yang telah diterima tetapi belum dilakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, maka proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.