di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 123/2023 · PMK No. 123 Tahun 2023 · PMK Nomor 123 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan regulasi terkait tata cara pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, dan akuntabilitas di Kementerian Keuangan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara atasan langsung, tim pemeriksa, dan pejabat yang berwenang menghukum dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan metode penentuan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada pegawai berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin. Pegawai yang melanggar disiplin dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.