Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma

Juga dikenal sebagai: PP 10/2001 · PP No. 10 Tahun 2001 · PP Nomor 10 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2001Tanggal Penetapan:19 Februari 2001
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 2001
Tanggal Penetapan19 Februari 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT Indonesia Farma dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan melalui kapitalisasi cadangan perusahaan hingga tahun buku 1999 dan laba berjalan perusahaan dari Januari hingga September tahun buku 2000. Total nilai penambahan modal adalah Rp90.000.000.000,00, yang terdiri dari cadangan perusahaan sebesar Rp27.191.022.435,00 dan laba berjalan sebesar Rp62.809.978.565,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(-)

(-)