Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 12/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 12 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2015Tanggal Penetapan:16 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeQanun
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku16 Desember 2015
Tanggal Penetapan16 Desember 2015
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2014 Nomor 5)

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan untuk pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup: 1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, dan lebih dari satu fungsi) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan, IMB dan PBB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan gedung). 3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF, pengawasan), pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.

1. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB dan SLF sebelum Qanun ini berlaku, IMB dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini, maka IMB dan SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi IMB dan SLF sebelum Qanun ini berlaku, namun IMB dan SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB dan SLF baru. 3. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB dan SLF sebelum Qanun ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB serta tidak laik fungsi, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB dan SLF baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB dan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Qanun ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Qanun ini. 5. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Qanun ini belum dilengkapi IMB dan SLF, maka pemilik/pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB dan SLF. 6. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Qanun ini berlaku, namun pemilik bangunan melakukan perubahan rencana teknis berupa perubahan pasa arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal) serta perubahan fungsi, maka pemilik gedung harus melalui permohonan revisi IMB. 7. Pemerintah Kabupaten melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk bangunan gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Qanun ini; b. untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Qanun ini; dan c. untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Qanun ini.

1. Pelanggaran terhadap Qanun ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.