Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nompr 24/M-DAG/PER/6/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas Ke Jepang Dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia-Jepan-Economic Partnership Agreement)

Juga dikenal sebagai: Permendag 36/M-DAG/PER/5/2015 · Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2015Tanggal Penetapan:20 Mei 2015
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nompr 24/M-DAG/PER/6/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas Ke Jepang Dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia-Jepan-Economic Partnership Agreement)
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku20 Mei 2015
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang Dalam Rangka IJ-EPA (Indonesia Japan - Economic Partnership Agreement).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 terkait ekspor pisang dan nanas ke Jepang dalam rangka IJ-EPA. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah dalam Pasal 1, seperti definisi Pisang Segar, Nanas Segar, Persetujuan, Kuota Nasional, Kuota Ekspor, Quota Certificate, dan Direktur Jenderal. Selain itu, Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2008 juga diubah dan diganti dengan lampiran baru yang menetapkan kuota nasional untuk pisang segar sebesar 1000 metrik ton per tahun dan nanas segar sebesar 300 metrik ton per tahun. Peraturan ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan kuota ekspor ke Jepang berdasarkan perjanjian IJ-EPA.

(-)

(-)