Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 4/2009 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2009Tanggal Penetapan:27 Juli 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku27 Juli 2009
Tanggal Penetapan27 Juli 2009
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2009 ini mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas operasional dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk berbagai UPT di berbagai dinas dan badan, termasuk:

  1. Dinas Pendidikan: Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
  2. Dinas Kesehatan: Gudang Farmasi dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
  3. Dinas Pekerjaan Umum: Unit Peralatan dan Laboratorium, serta Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJ2).
  4. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah: Unit Pendapatan.
  5. Dinas Perhubungan: Pengelola Terminal dan Pengujian Kendaraan Bermotor.
  6. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Balai Latihan Kerja (BLK) dan Unit Pemukiman Transmigrasi.
  7. Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata: Pengelola Objek Wisata.
  8. Dinas Perdagangan, Penanaman Modal dan Pengelolaan Pasar: Pasar.
  9. Dinas Pertanian: Balai Benih Hortikultura.
  10. Dinas Peternakan: Pembibitan Ternak dan Balai Kesehatan Hewan.
  11. Dinas Perkebunan: Satuan Pengelola Perkebunan.
  12. Dinas Kehutanan: Satuan Pengelola Kehutanan.
  13. Dinas Kelautan dan Perikanan: Balai Budidaya Udang dan Pangkalan Pendaratan Ikan.
  14. Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat: Satuan Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran.
  15. Badan Komunikasi, Informatika, Arsip dan Sandi Daerah: Radio Gema Saijaan Kotabaru.

Setiap UPT memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Susunan organisasi UPT terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, dan Pelaksana Operasional. Bagan struktur organisasi masing-masing UPT tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Rumusan tugas, fungsi dan uraian tugas unsur-unsur organisasi masing-masing Unit Pelaksana Teknis diatur dan ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Kepala Dinas atau Peraturan Kepala Badan. 2. Unit Pelaksana Teknis yang didukung oleh kelompok jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)