di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 4/2009 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2009 ini mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas operasional dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini membentuk berbagai UPT di berbagai dinas dan badan, termasuk:
Setiap UPT memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Susunan organisasi UPT terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, dan Pelaksana Operasional. Bagan struktur organisasi masing-masing UPT tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.