di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 8/2019 · Perda Kota Ambon No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak, aman, dan nyaman, menunjang pembangunan berkelanjutan, tertib administrasi kependudukan, serta menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Peraturan ini mengatur pengelolaan rumah kos, termasuk kamar kos, yang dilakukan oleh pemilik rumah kos. Pemilik rumah kos wajib tinggal di lokasi rumah kos atau melimpahkan pengelolaan kepada pihak lain yang berdomisili di lokasi tersebut. Setiap pemilik rumah kos dengan minimal 5 kamar wajib memiliki izin usaha penyelenggaraan rumah kos, sementara pemilik dengan maksimal 4 kamar wajib melaporkan pengelolaan kepada pemerintah desa/kelurahan.
Pemilik rumah kos memiliki hak dan kewajiban, termasuk mematuhi ketentuan perizinan, menyediakan prasarana penunjang, memasang papan nama usaha, melaporkan data penghuni, membuat tata tertib, menyediakan instalasi listrik yang aman, dan membuat batas permanen jika lingkungan hunian berbeda jenis kelamin. Pemilik dilarang melanggar perizinan, menggabungkan penghuni berbeda jenis kelamin (kecuali suami istri), bersikap diskriminatif, melindungi pelanggar tata tertib, dan menjadikan rumah kos sebagai tempat kegiatan ilegal.
Penghuni rumah kos wajib menaati tata tertib, menjaga ketentraman, saling menghormati, menerima tamu di tempat yang disediakan, melaporkan tamu yang menginap, dan berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan. Penghuni dilarang menggunakan narkoba dan melakukan kegiatan ilegal.
Masyarakat berhak mendapat akses informasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan rumah kos, termasuk informasi tentang rencana pendirian dan mekanisme perizinan, serta dapat mengajukan keberatan atau pengaduan terkait pelanggaran.
Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, pemantauan, evaluasi, inspeksi mendadak, dan penertiban non-yustisial.