Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 18/POJK.03/2014 · Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2014Tanggal Penetapan:18 November 2014
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 November 2014
Tanggal Penetapan18 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang tumbuh berkelanjutan, stabil, dan berdaya saing tinggi melalui penerapan tata kelola yang baik, khususnya bagi konglomerasi keuangan. Latar belakangnya adalah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan (LJK) dalam konglomerasi keuangan akibat hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Konglomerasi Keuangan: LJK yang berada dalam satu grup karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
  2. Entitas Utama: LJK induk dari Konglomerasi Keuangan atau LJK yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali.
  3. Kewajiban Penerapan Tata Kelola Terintegrasi: Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi secara komprehensif dan efektif.
  4. Struktur Konglomerasi Keuangan: Terdiri dari Entitas Utama, perusahaan anak, dan/atau perusahaan terelasi beserta perusahaan anaknya.
  5. Identifikasi Keterkaitan: Konglomerasi Keuangan wajib mengidentifikasi keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian dengan LJK lain.
  6. Direksi Entitas Utama: Wajib memastikan penerapan Tata Kelola Terintegrasi dalam Konglomerasi Keuangan.
  7. Dewan Komisaris Entitas Utama: Wajib melakukan pengawasan atas penerapan Tata Kelola Terintegrasi.
  8. Komite Tata Kelola Terintegrasi: Dibentuk untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris Entitas Utama.
  9. Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi: Memantau pelaksanaan audit intern pada masing-masing LJK dalam Konglomerasi Keuangan.
  10. Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan pada masing-masing LJK dalam Konglomerasi Keuangan.
  11. Manajemen Risiko Terintegrasi: Entitas Utama wajib menerapkan manajemen risiko terintegrasi secara komprehensif dan efektif.
  12. Pedoman Tata Kelola Terintegrasi: Direksi Entitas Utama menyusun Pedoman Tata Kelola Terintegrasi yang disetujui oleh Dewan Komisaris Entitas Utama.
  13. Pelaporan: Entitas Utama wajib menyampaikan laporan mengenai LJK yang menjadi Entitas Utama dan LJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang entitas utamanya berupa kantor cabang dari entitas di luar negeri.

1. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi LJK pada setiap sektor jasa keuangan. 2. Kewajiban penyampaian laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) pertama kali dilakukan untuk posisi laporan sebagai berikut: a. Juni 2015, untuk Entitas Utama yang merupakan Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4; b. Desember 2015, untuk Entitas Utama berupa bank selain Bank Umum BUKU 4 dan bukan bank. 3. Laporan mengenai LJK yang menjadi Entitas Utama dan LJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) disampaikan pertama kali paling lambat 31 Maret 2015. 4. Mekanisme pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi LJK pada setiap sektor jasa keuangan.

1. Entitas Utama yang terlambat menyampaikan laporan penilaian pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi dan/atau laporan tahunan pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan (maksimal Rp100.000.000,00). 2. Konglomerasi Keuangan, Entitas Utama, LJK, pemegang saham pengendali Konglomerasi Keuangan, Direksi Entitas Utama, dan Dewan Komisaris Entitas Utama yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. pembatalan hasil uji kemampuan dan kepatutan; d. pembatasan kegiatan usaha; e. perintah penggantian manajemen; f. pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela; dan/atau g. pembatalan persetujuan, pendaftaran dan pengesahan.