Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang tumbuh berkelanjutan, stabil, dan berdaya saing tinggi melalui penerapan tata kelola yang baik, khususnya bagi konglomerasi keuangan. Latar belakangnya adalah kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan (LJK) dalam konglomerasi keuangan akibat hubungan kepemilikan dan/atau pengendalian di berbagai sektor jasa keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi Konglomerasi Keuangan: LJK yang berada dalam satu grup karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.
- Entitas Utama: LJK induk dari Konglomerasi Keuangan atau LJK yang ditunjuk oleh pemegang saham pengendali.
- Kewajiban Penerapan Tata Kelola Terintegrasi: Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi secara komprehensif dan efektif.
- Struktur Konglomerasi Keuangan: Terdiri dari Entitas Utama, perusahaan anak, dan/atau perusahaan terelasi beserta perusahaan anaknya.
- Identifikasi Keterkaitan: Konglomerasi Keuangan wajib mengidentifikasi keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian dengan LJK lain.
- Direksi Entitas Utama: Wajib memastikan penerapan Tata Kelola Terintegrasi dalam Konglomerasi Keuangan.
- Dewan Komisaris Entitas Utama: Wajib melakukan pengawasan atas penerapan Tata Kelola Terintegrasi.
- Komite Tata Kelola Terintegrasi: Dibentuk untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Komisaris Entitas Utama.
- Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi: Memantau pelaksanaan audit intern pada masing-masing LJK dalam Konglomerasi Keuangan.
- Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan pada masing-masing LJK dalam Konglomerasi Keuangan.
- Manajemen Risiko Terintegrasi: Entitas Utama wajib menerapkan manajemen risiko terintegrasi secara komprehensif dan efektif.
- Pedoman Tata Kelola Terintegrasi: Direksi Entitas Utama menyusun Pedoman Tata Kelola Terintegrasi yang disetujui oleh Dewan Komisaris Entitas Utama.
- Pelaporan: Entitas Utama wajib menyampaikan laporan mengenai LJK yang menjadi Entitas Utama dan LJK yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang entitas utamanya berupa kantor cabang dari entitas di luar negeri.