Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 8/2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2024Tanggal Penetapan:1 Juli 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Perubahan ini terkait dengan tipologi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan. Dengan perubahan ini, susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan meliputi:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan (Tipe B).
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Selatan (Tipe C).
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten Buton Selatan (Tipe B).
  4. Dinas Daerah (25 Dinas dengan berbagai tipe dan urusan pemerintahan).
  5. Badan Daerah (6 Badan dengan berbagai tipe dan fungsi penunjang).

Dinas Daerah mencakup berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kebudayaan, Kearsipan dan Perpustakaan, Perikanan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pertanian, Pemuda dan Olahraga, serta Perindustrian dan Perdagangan.

Badan Daerah meliputi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Badan Pendapatan Daerah.

(-)

(-)