Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan (Tugas Pembantuan) Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2010 kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten Kota

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.09/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.09/MEN/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2010Tanggal Penetapan:7 April 2010
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenugasan Sebagian Urusan Pemerintahan (Tugas Pembantuan) Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2010 kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten Kota
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 April 2010
Tanggal Penetapan07 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010. Penugasan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, serta mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian.

Urusan yang ditugaskan meliputi program, kegiatan, dan uraian kegiatan yang bersifat fisik di bidang kelautan dan perikanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (untuk pemerintah provinsi) dan Lampiran II (untuk pemerintah kabupaten/kota). Urusan yang ditugaskan kepada pemerintah provinsi tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota, dan sebaliknya, urusan yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota tidak boleh ditugaskan kepada pemerintah desa.

SKPD yang melaksanakan kegiatan Tugas Pembantuan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang meliputi aspek manajerial (perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala, dan saran tindak lanjut) dan aspek akuntabilitas (laporan keuangan dan laporan barang). Laporan manajerial disampaikan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran, sedangkan laporan akuntabilitas disampaikan setiap triwulan setelah direkonsiliasi dengan KPPN setempat.

Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan. Pembinaan administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, dan pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal yang membidangi kegiatan. Pengawasan fungsional dan review laporan keuangan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.

(-)

1. Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan tugas pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana untuk triwulan berikutnya atau penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan kepala SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan.