Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 215 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 215 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Mr. Indrakasuma Sebagai Direktur Dan Gubernur Pengganti I Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 215/1960 · Keppres No. 215 Tahun 1960 · Keppres Nomor 215 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1960Tanggal Penetapan:23 Agustus 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dengan Hormat Mr. Indrakasuma Sebagai Direktur Dan Gubernur Pengganti I Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1960
Tanggal Penetapan23 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 139A tahun 1955 dan No. 136 tahun 1958.

Keputusan Presiden No. 215 Tahun 1960 ini dikeluarkan untuk memberhentikan dengan hormat Mr. Indra Kasuma dari jabatannya sebagai Direktur dan Gubernur Pengganti I Bank Indonesia. Pemberhentian ini dilakukan karena masa jabatan Mr. Indra Kasuma yang dimulai pada 15 Juni 1958 akan berakhir pada 15 Agustus 1960, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang mengatur bahwa para Direktur Bank Indonesia diangkat untuk masa jabatan maksimal lima tahun. Keputusan ini juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh Mr. Indra Kasuma selama menjabat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1960.

(-)

(-)