Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 6/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2022Tanggal Penetapan:4 April 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaUji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku13 April 2022
Tanggal Penetapan04 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang uji kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Penata Kadastral. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan manajemen profesionalisme, kinerja, dan pengembangan karier Penata Kadastral. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keseragaman dan menjadi acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Persyaratan peserta uji kompetensi, meliputi PNS yang akan diangkat dalam JF Penata Kadastral melalui perpindahan jabatan atau promosi, JF Penata Kadastral yang akan naik jenjang jabatan, atau JF Penata Kadastral yang akan naik jenjang jabatan melalui promosi. Persyaratan meliputi status PNS, integritas, kesehatan, pendidikan, pengalaman, dan kinerja.
  2. Penyelenggaraan uji kompetensi dikoordinasikan oleh Unit Pembina dan dilakukan paling sedikit sekali setahun. Penyelenggara uji kompetensi dapat bekerja sama dengan lembaga profesional. Materi uji kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi JF Penata Kadastral, yang terdiri atas Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Teknis.
  3. Tim penilai uji kompetensi bertanggung jawab kepada pimpinan instansi penyelenggara uji kompetensi dan terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota yang merupakan penilai kompetensi.
  4. Pelaksanaan uji kompetensi meliputi tahapan perencanaan, penyelenggaraan ujian, penilaian, dan pelaporan. Uji kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi Penata Kadastral ahli pertama, muda, dan madya.
  5. Peserta yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi yang berlaku selama 3 tahun dan merupakan persyaratan pengangkatan dalam JF Penata Kadastral.

Peraturan ini juga mengatur pemantauan dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi oleh penyelenggara uji kompetensi.

(-)

(-)