di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: UU 6/1959 · UU No. 6 Tahun 1959 · UU Nomor 6 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 bertujuan untuk mengatur penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuan pegawai negeri, dan penyerahan keuangannya kepada Pemerintah Daerah, sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan dan pelaksanaan Undang-Undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956.
Latar Belakang dan Tujuan:
Undang-undang ini dilatarbelakangi oleh perkembangan ketatanegaraan dan sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956, maka perlu diatur penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuan pegawai negeri dan penyerahan keuangannya kepada Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengatur penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, termasuk tugas yang bersifat mengatur dan tugas pelaksanaan, dengan pengecualian tugas mengurus ketertiban dan keamanan umum, koordinasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah, serta pengawasan atas pemerintahan daerah. Tugas-tugas yang diserahkan meliputi tugas, kewajiban, kekuasaan, dan kewenangan yang sebelumnya berada pada pejabat pusat seperti Gubernur, Residen, dan Bupati. Pegawai negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang bekerja di kantor-kantor Pamongpraja di daerah diperbantukan kepada Pemerintah Daerah, dengan pengecualian beberapa golongan pegawai tertentu. Anggaran belanja pegawai dan anggaran belanja barang untuk pembiayaan pegawai negeri yang diperbantukan diserahkan kepada daerah sebagai sumbangan khusus.