Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: UU 6/1959 · UU No. 6 Tahun 1959 · UU Nomor 6 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Maret 1959
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Maret 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 bertujuan untuk mengatur penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuan pegawai negeri, dan penyerahan keuangannya kepada Pemerintah Daerah, sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan dan pelaksanaan Undang-Undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956.

Latar Belakang dan Tujuan:

Undang-undang ini dilatarbelakangi oleh perkembangan ketatanegaraan dan sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956, maka perlu diatur penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang pemerintahan umum, perbantuan pegawai negeri dan penyerahan keuangannya kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, termasuk tugas yang bersifat mengatur dan tugas pelaksanaan, dengan pengecualian tugas mengurus ketertiban dan keamanan umum, koordinasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah, serta pengawasan atas pemerintahan daerah. Tugas-tugas yang diserahkan meliputi tugas, kewajiban, kekuasaan, dan kewenangan yang sebelumnya berada pada pejabat pusat seperti Gubernur, Residen, dan Bupati. Pegawai negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang bekerja di kantor-kantor Pamongpraja di daerah diperbantukan kepada Pemerintah Daerah, dengan pengecualian beberapa golongan pegawai tertentu. Anggaran belanja pegawai dan anggaran belanja barang untuk pembiayaan pegawai negeri yang diperbantukan diserahkan kepada daerah sebagai sumbangan khusus.

1. Tugas yang diserahkan berdasarkan Pasal 2 dijalankan oleh Kepala Daerah jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum dibentuk. 2. Tugas dijalankan oleh Dewan Pemerintah Daerah jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya. 3. Tugas dijalankan oleh Kepala Daerah jika Dewan Pemerintah Daerah juga tidak dapat menjalankan tugasnya. 4. Undang-Undang No. 10 tahun 1956 berlaku bagi Daerah yang pembentukannya tidak berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 1948.

(-)