Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2022 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku22 Februari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Demak, memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan pemerintah daerah, dan memberikan dukungan bagi masyarakat dan investor dalam mempermudah kegiatan investasi.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi, memprioritaskan pemberian insentif untuk jenis usaha tertentu, meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi, dan memberikan kebijakan fiskal dan non-fiskal sesuai potensi investasi daerah. Masyarakat dan investor berhak mendapatkan informasi dan pelayanan insentif, mendapatkan insentif sesuai mekanisme, layanan terkait investasi, informasi hasil evaluasi, dan fasilitas kemudahan. Mereka juga wajib mematuhi peraturan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan investasi, menghormati tradisi budaya adat, dan memiliki kantor di daerah.

Kriteria pemberian insentif dan kemudahan meliputi kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, penelitian dan pengembangan, bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, menggunakan barang modal dalam negeri, sesuai program prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor.

Bentuk insentif dapat berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Bentuk kemudahan meliputi penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan investasi, kemudahan sertifikasi dan standarisasi, akses tenaga kerja, akses bahan baku, dan fasilitasi promosi.

(-)

1. Setiap penanam modal yang mendapatkan insentif dan kemudahan, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.