Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Rembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 2/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2018Tanggal Penetapan:27 Maret 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Rembang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku27 Maret 2018
Tanggal Penetapan27 Maret 2018
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji, memberikan kepastian hukum, meningkatkan layanan, serta menciptakan ketertiban, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan dalam penyelenggaraan ibadah haji di daerah. Ketentuan substansial meliputi penyediaan layanan transportasi darat oleh Pemerintah Daerah untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, dengan biaya dibebankan pada APBD. Pemerintah Daerah juga membebaskan biaya layanan kesehatan bagi jemaah haji di RSUD dr. R. Soetrasno dan Puskesmas. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kegiatan penunjang penyelenggaraan ibadah haji, membentuk Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya. Bupati juga dapat mengangkat Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) untuk memberikan pelayanan dan bimbingan kepada jemaah haji.

(-)

(-)