Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cimahi Pada PT. Bank Jabar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 8/2007 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2007 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2007Tanggal Penetapan:21 September 2007
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Cimahi Pada PT. Bank Jabar
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku21 September 2007
Tanggal Penetapan21 September 2007
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Cimahi pada PT. Bank Jabar. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menambah penerimaan PAD Pemerintah Kota Cimahi melalui penyertaan modal yang saling menguntungkan. Ketentuan substansial mencakup penetapan besaran penyertaan modal pada tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), tata cara penyertaan modal yang dilaksanakan oleh Walikota melalui PT. Bank Jabar Cabang Cimahi paling lambat 2 bulan setelah penetapan APBD, pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk Walikota, serta bagi hasil keuntungan berupa deviden yang ditetapkan dalam RUPS PT. Bank Jabar dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)