Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 16/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 16 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2004Tanggal Penetapan:27 November 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku27 November 2004
Tanggal Penetapan27 November 2004
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah bahwa pajak ini merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis seperti asbes, marmer, batu kapur, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi bahan galian golongan C. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati atau instansi berwenang. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.

Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Kepala Daerah menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak dibayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.