Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 17/2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2008Tanggal Penetapan:12 Desember 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku12 Desember 2008
Tanggal Penetapan12 Desember 2008
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan BKD Diklat adalah untuk menyelenggarakan urusan bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah, dengan memperhatikan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah.

BKD Diklat bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Fungsi BKD Diklat meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Susunan organisasi BKD Diklat terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang-Bidang (Pengolahan Data dan Diklat, Mutasi Pegawai, Pembinaan Pegawai, Pengembangan dan Informasi Kepegawaian), Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas dan fungsi masing-masing bagian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang dapat dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di satu atau beberapa kecamatan, serta Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing.

(-)

(-)