Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Klaten. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian perangkat desa, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Peraturan ini mengatur mengenai persiapan pemilihan, panitia pemilihan perangkat desa, persyaratan perangkat desa, pencalonan, ujian penyaringan, pemilihan (termasuk pemilihan Sekretaris Desa/Kepala Urusan dan Kepala Dusun), pemilihan ulang, penetapan perangkat desa, biaya pemilihan, pelantikan, masa jabatan, pelaksanaan tugas, larangan dan penyidikan, pemberhentian dan pemberhentian sementara, serta penjabat perangkat desa. Beberapa ketentuan substansial meliputi pembentukan panitia pemilihan oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD, persyaratan bagi penduduk desa yang dapat dipilih menjadi perangkat desa (seperti usia, pendidikan, kesehatan, dan tidak berstatus PNS/TNI/POLRI), serta tata cara pelaksanaan pemilihan yang meliputi pendaftaran pemilih, penyaringan calon, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih. Peraturan ini juga mengatur mengenai kondisi di mana pemilihan ulang harus dilaksanakan, serta proses penetapan dan pelantikan perangkat desa terpilih.