Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 16/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2002Tanggal Penetapan:20 Juni 2002
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku20 Juni 2002
Tanggal Penetapan20 Juni 2002
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Klaten. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian perangkat desa, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Peraturan ini mengatur mengenai persiapan pemilihan, panitia pemilihan perangkat desa, persyaratan perangkat desa, pencalonan, ujian penyaringan, pemilihan (termasuk pemilihan Sekretaris Desa/Kepala Urusan dan Kepala Dusun), pemilihan ulang, penetapan perangkat desa, biaya pemilihan, pelantikan, masa jabatan, pelaksanaan tugas, larangan dan penyidikan, pemberhentian dan pemberhentian sementara, serta penjabat perangkat desa. Beberapa ketentuan substansial meliputi pembentukan panitia pemilihan oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD, persyaratan bagi penduduk desa yang dapat dipilih menjadi perangkat desa (seperti usia, pendidikan, kesehatan, dan tidak berstatus PNS/TNI/POLRI), serta tata cara pelaksanaan pemilihan yang meliputi pendaftaran pemilih, penyaringan calon, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih. Peraturan ini juga mengatur mengenai kondisi di mana pemilihan ulang harus dilaksanakan, serta proses penetapan dan pelantikan perangkat desa terpilih.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata cara Pemilihan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tata cara pemilihan dan pemberhentian Perangkat Desa harus sudah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Perangkat Desa yang ada dan masih menjabat pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan Keputusan pengangkatannya

Anggota Panitia sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini dan/atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pengisian Perangkat Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.