Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan. PDAM didirikan dengan tujuan memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lapangan usaha PDAM meliputi penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Grobogan dan jenis usaha lain yang menyangkut pengelolaan air dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi daerah termasuk pengolahan air limbah. Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan PDAM yang berasal dari semua aktiva dan pasiva Badan Pengelola Air Minum dan Bagian Air Minum Kabupaten Grobogan. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun Rencana Strategis Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM, dan menyusun serta menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM.