Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 15/2012 · Perda Kabupaten Grobogan No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2012Tanggal Penetapan:29 Desember 2012
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku29 Desember 2012
Tanggal Penetapan29 Desember 2012
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1986 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan. PDAM didirikan dengan tujuan memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lapangan usaha PDAM meliputi penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Grobogan dan jenis usaha lain yang menyangkut pengelolaan air dalam rangka menunjang pembangunan ekonomi daerah termasuk pengolahan air limbah. Modal dasar PDAM terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan PDAM yang berasal dari semua aktiva dan pasiva Badan Pengelola Air Minum dan Bagian Air Minum Kabupaten Grobogan. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun Rencana Strategis Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM, dan menyusun serta menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM.

1. Direksi, Dewan Pengawas PDAM yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sampai dengan diangkat dan dilantiknya Direksi dan Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)