Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1999 tentang pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)

Juga dikenal sebagai: UU 20/1999 · UU No. 20 Tahun 1999 · UU Nomor 20 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1999Tanggal Penetapan:7 Mei 1999
KetenagakerjaanHak Asasi ManusiaRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
Temapengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1999
Tanggal Penetapan07 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1999 mengesahkan Konvensi ILO No. 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk melindungi hak dasar anak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konvensi ini menetapkan bahwa usia minimum untuk bekerja di Indonesia adalah 15 tahun, dengan pengecualian untuk pekerjaan ringan yang dapat dilakukan oleh anak berusia 13-15 tahun. Selain itu, pekerjaan yang membahayakan kesehatan atau moral anak harus memiliki batas usia minimum 18 tahun. Negara anggota ILO yang meratifikasi konvensi ini wajib menetapkan kebijakan nasional untuk menghapuskan praktik mempekerjakan anak dan meningkatkan usia minimum untuk bekerja. Konvensi ini juga mengharuskan pelaporan pelaksanaan dan menetapkan sanksi untuk memastikan kepatuhan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan usia minimum untuk bekerja dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.