di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 07 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT SOSIAL MASYARAKAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 07/2016 · Perda Kota Metro No. 07 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat bertujuan untuk menanggulangi perbuatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat, serta mendegradasi nilai moral, kesusilaan, dan norma agama. Peraturan ini menyoroti maraknya penyakit sosial di Kota Metro akibat kurangnya kontrol sosial dan penegakan hukum yang belum maksimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penertiban oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, partisipasi masyarakat dalam penanggulangan penyakit sosial, serta kewenangan penyidikan oleh Pejabat Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah.