Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 07 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT SOSIAL MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 07/2016 · Perda Kota Metro No. 07 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 07 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2016Tanggal Penetapan:18 Mei 2016
Pelayanan KesehatanKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN PENYAKIT SOSIAL MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
Tanggal Penetapan18 Mei 2016
Tempat PenetapanMetro

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat bertujuan untuk menanggulangi perbuatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat, serta mendegradasi nilai moral, kesusilaan, dan norma agama. Peraturan ini menyoroti maraknya penyakit sosial di Kota Metro akibat kurangnya kontrol sosial dan penegakan hukum yang belum maksimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Minuman Beralkohol: Pengaturan mengenai produksi, pengawasan, dan peredaran minuman beralkohol, termasuk penggolongan berdasarkan kadar ethanol.
  2. Gelandangan dan Pengemis: Larangan kegiatan menggelandang dan mengemis, serta upaya penanggulangan melalui preventif, represif, rehabilitatif, dan pengembangan.
  3. Pelacuran: Larangan kegiatan pelacuran dan tindakan mengkoordinasi atau menampung tuna susila.
  4. Perjudian: Larangan segala bentuk perjudian, termasuk toto gelap (togel), nalo, kasino, loto, cap ji kie, rolet, remi/domino, judi bola online, sabung ayam, dan perbuatan lain yang dapat dikategorikan sebagai perjudian.

Peraturan ini juga mengatur tentang penertiban oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk, partisipasi masyarakat dalam penanggulangan penyakit sosial, serta kewenangan penyidikan oleh Pejabat Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan perjudian dan Pelacuran maka Surat Izin Usahanya dicabut. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf i dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf, c dan huruf e diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, dan ayat (2) huruf d diancam dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau 3 (tiga) bulan) dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). 4. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf f dikenakan pidana kurungan berdasarkan ketentuan Pasal 303 dan 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.