di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 10/2023 · Perda Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang untuk Tahun Anggaran 2024. APBD mencakup estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.2.810.880.607.770,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.3.029.616.650.987,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.218.736.043.216,47 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Defisit anggaran sebesar Rp.218.736.043.216,47 akan ditutup dengan pembiayaan neto.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.