Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1962 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Sutjipto Sebagai Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/1962 · Keppres No. 24 Tahun 1962 · Keppres Nomor 24 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:16 Januari 1962
Perbankan & Lembaga KeuanganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Sutjipto Sebagai Anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan16 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1962 ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Sutjitro dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos terhitung mulai akhir bulan Desember 1961, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Selanjutnya, Sdr. Sutjitro diangkat kembali sebagai anggota Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos terhitung mulai 1 Januari 1962. Keputusan ini disampaikan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, Menteri Keuangan, Badan Pemeriksaan Keuangan di Bogor, Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Dewan Pengawas Bank Tabungan Pos, dan Direktur Bank Tabungan Pos.

(-)

(-)