Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I

Juga dikenal sebagai: PP 7/1976 · PP No. 7 Tahun 1976 · PP Nomor 7 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1976Tanggal Penetapan:9 Maret 1976
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1976
Tanggal Penetapan09 Maret 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3042)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan penghasilan antar Pegawai Negeri Golongan I, baik di lingkungan Pegawai Negeri Sipil maupun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, mengingat adanya kesamaan penghasilan pada golongan ruang I/a, I/b, dan I/c PGPS-1968 serta Prajurit Dua/Kelasi Dua/Bhayangkara Dua, Prajurit Satu/Kelasi Satu/Bhayangkara Satu, dan Kopral Dua PG-ABRI-1968, meskipun masa kerja, beban tugas, dan tanggung jawab berbeda.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pemberian tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok sebulan kepada Pegawai Negeri Golongan I di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974, dengan pembulatan ke atas hingga ratusan.

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)