Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2010 - 2030

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 4/2011 · Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2011Tanggal Penetapan:4 Maret 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2010 - 2030
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku07 Maret 2011
Tanggal Penetapan04 Maret 2011
Tempat PenetapanMalang

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2001 – 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030. Tujuan penataan ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai kota pendidikan yang berkualitas dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang didukung sektor penunjang pariwisata serta sektor industri, perdagangan dan jasa agar tercipta kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, serta terwujudnya prasarana dan sarana kota yang berkualitas, dalam jumlah yang layak, berkesinambungan dan dapat diakses oleh seluruh warga kota. Kebijakan dan strategi meliputi struktur ruang wilayah kota, pola ruang wilayah kota, dan penetapan kawasan strategis wilayah kota. Struktur ruang kota mencakup sistem pusat pelayanan kegiatan kota dan rencana sistem prasarana wilayah kota. Pola ruang kota meliputi rencana kawasan lindung dan rencana kawasan budidaya. Kawasan strategis wilayah kota meliputi kawasan strategis ekonomi dan kawasan strategis sosial budaya. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota dilaksanakan secara sinergis dengan Peraturan Daerah yang ada dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, optimalisasi aset, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.

1. Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. 2. Pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.

Arahan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang akan dilakukan dengan pemberian sanksi administratif dan ketentuan pidana.