Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030. Tujuan penataan ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai kota pendidikan yang berkualitas dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang didukung sektor penunjang pariwisata serta sektor industri, perdagangan dan jasa agar tercipta kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, serta terwujudnya prasarana dan sarana kota yang berkualitas, dalam jumlah yang layak, berkesinambungan dan dapat diakses oleh seluruh warga kota. Kebijakan dan strategi meliputi struktur ruang wilayah kota, pola ruang wilayah kota, dan penetapan kawasan strategis wilayah kota. Struktur ruang kota mencakup sistem pusat pelayanan kegiatan kota dan rencana sistem prasarana wilayah kota. Pola ruang kota meliputi rencana kawasan lindung dan rencana kawasan budidaya. Kawasan strategis wilayah kota meliputi kawasan strategis ekonomi dan kawasan strategis sosial budaya. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota dilaksanakan secara sinergis dengan Peraturan Daerah yang ada dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, optimalisasi aset, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.