di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2009 tentang PENETAPAN KOTA TERPADU MANDIRI (KTM) AIR TERANG KABUPATEN BUOL
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 2/2009 · Perda Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam, mempercepat pertumbuhan pusat pertumbuhan baru, membuka peluang usaha dan kesempatan kerja, menarik minat investor, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat transmigrasi dan desa sekitarnya, serta menjadikan KTM Air Terang sebagai pusat Agrobisnis, Agroindustri, dan Agrowisata.
Sasaran pembangunan KTM Air Terang meliputi peningkatan efektivitas pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, peningkatan jaringan infrastruktur, peningkatan investasi budidaya dan industri pertanian, jasa serta perdagangan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan pelayanan sosial, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan peningkatan pendapatan para Transmigrasi dan penduduk sekitar.
Wilayah KTM Air Terang mencakup beberapa kecamatan dan desa di Kabupaten Buol. Struktur kawasan dibagi menjadi zona-zona seperti perumahan, fasilitas umum dan sosial, prasarana jalan, rekreasi dan RTH, pemerintahan, perdagangan dan pelayanan jasa, bisnis, industri dan pergudangan, serta pusat pertanian dan perkebunan.
Pengembangan usaha KTM Air Terang meliputi pengembangan budidaya tanaman unggulan, kemitraan, kelembagaan keuangan dan permodalan, serta pasca panen dan agroindustri. Dana pembangunan berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, dunia usaha, dan sumber lain yang sah.
Pengawasan dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal serta pengawasan masyarakat. Pengendalian dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kelompok Kerja (POKJA).