Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 6/2008 · Perda Kabupaten Majene No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2008Tanggal Penetapan:23 Juni 2008
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku24 Juni 2008
Tanggal Penetapan23 Juni 2008
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 1999 seri B Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar diterbitkan dengan latar belakang bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 4 Tahun 1999) sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas fasilitas pasar yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti halaman/pelataran, los, dan kios, yang khusus diperuntukkan bagi pedagang. Retribusi pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, dan/atau kios) dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Kepala Daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari retribusi yang terutang. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 bulan sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kebupaten Majene Nomor 4 Tahun 1999 tentang retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 1999 seri B Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan/ atau Keputusan Bupati.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % ( dua persen ) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.