Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar diterbitkan dengan latar belakang bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 4 Tahun 1999) sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas fasilitas pasar yang disediakan oleh pemerintah daerah, seperti halaman/pelataran, los, dan kios, yang khusus diperuntukkan bagi pedagang. Retribusi pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, dan/atau kios) dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Kepala Daerah. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari retribusi yang terutang. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 bulan sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.