Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 8/2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2006Tanggal Penetapan:10 Mei 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku11 Mei 2006
Tanggal Penetapan10 Mei 2006
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 26 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi IMB. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Definisi**: Memberikan definisi terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti IMB, retribusi, wajib retribusi, dan lain-lain. 2. **Kewajiban IMB**: Menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan atau mengubah bangunan di Kabupaten Muaro Jambi wajib memiliki IMB dari Bupati. 3. **Prosedur Permohonan IMB**: Mengatur tata cara pengajuan permohonan IMB, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi. 4. **Garis Sempadan dan Koefisien**: Menetapkan ketentuan mengenai garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan ketinggian bangunan. 5. **Persyaratan Khusus Bangunan**: Mengatur persyaratan khusus untuk berbagai jenis bangunan, seperti bangunan umum, perniagaan, pendidikan, kelembagaan/perkantoran, rumah tinggal, dan bangunan campuran. 6. **Persyaratan Konstruksi**: Menetapkan persyaratan konstruksi bangunan, termasuk standar teknis yang harus dipenuhi dan ketentuan mengenai keselamatan terhadap bahaya kebakaran. 7. **Tata Cara Pemberian IMB**: Mengatur tata cara pemberian IMB, termasuk penundaan dan penolakan permohonan. 8. **Larangan Mendirikan Bangunan**: Menetapkan larangan mendirikan bangunan tanpa IMB atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku. 9. **Pencabutan IMB**: Mengatur kondisi di mana IMB dapat dicabut. 10. **Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan**: Mengatur pelaksanaan pembangunan, pengawasan pembangunan, dan keselamatan kerja. 11. **Retribusi IMB**: Menetapkan nama, objek, subjek, golongan, prinsip, sasaran, struktur, dan besarnya tarif retribusi IMB. 12. **Wilayah Pemungutan**: Menetapkan wilayah pemungutan retribusi. 13. **Masa dan Saat Terutang Retribusi**: Menetapkan masa retribusi dan saat retribusi terutang. 14. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Mengatur tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi. 15. **Keberatan dan Pengembalian**: Mengatur tata cara pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 72 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).