Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2022-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 3/2022 · Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2022Tanggal Penetapan:23 Maret 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2022-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku23 Maret 2022
Tanggal Penetapan23 Maret 2022
Tempat PenetapanSubang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB) Kabupaten Subang Tahun 2022-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPPARKAB dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan daerah yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk menetapkan destinasi pariwisata, kawasan strategis, dan kawasan pengembangan pariwisata di Daerah, serta menjadi pedoman perencanaan detail pembangunan pariwisata Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pembangunan kepariwisataan daerah dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. RIPPARKAB berlaku selama 4 (empat) tahun (2022-2025) dan diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. RIPPARKAB memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan kepariwisataan Daerah.

Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya pariwisata di Kabupaten Subang yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan berbasis pada kearifan lokal. Misi meliputi peningkatan kualitas kepariwisataan, pengembangan destinasi wisata yang aman, nyaman, menarik, dan berwawasan lingkungan, pengembangan pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab, pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing dan kredibel, serta pengembangan kelembagaan yang efektif dan efisien.

Arah pembangunan kepariwisataan daerah meliputi prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, berorientasi pada pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pemberdayaan masyarakat, serta pelestarian lingkungan, dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, secara terpadu, lintas sektor, lintas daerah, dan lintas pelaku, serta mendorong kemitraan publik dan privat.

Perwilayahan destinasi pariwisata daerah meliputi Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD). Pembangunan destinasi pariwisata meliputi daya tarik wisata, sarana dan prasarana kepariwisataan, pemberdayaan masyarakat, dan investasi di bidang pariwisata.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kegiatan usaha pariwisata yang telah memiliki izin dan/atau mendukung kegiatan pariwisata dalam RIPPARKAB, tetap melaksanakan kegiatan usahanya sampai dengan habis masa berlaku izin dan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)