Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Dan Pengawasan Orang Dengan Gangguan Jiwa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 5/2023 · Perda Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2023Tanggal Penetapan:24 Maret 2023
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Dan Pengawasan Orang Dengan Gangguan Jiwa
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku24 Maret 2023
Tanggal Penetapan24 Maret 2023
Tempat PenetapanStabat

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2016 Nomor 29); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Nomor 57);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Langkat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin hak asasi manusia ODGJ, yang memiliki kedudukan hukum yang sama dengan warga negara lainnya, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa upaya penyembuhan penderita gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas dan tujuan perlindungan ODGJ, hak dan kewajiban ODGJ serta Pemerintah Daerah dan keluarga/wali/pengampu ODGJ, kriteria ODGJ yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, fase pengobatan kejiwaan ODGJ, pelayanan terpadu dalam penanganan ODGJ terlantar, penjangkauan dan penertiban ODGJ terlantar, penatalaksanaan kondisi kejiwaan ODGJ, upaya rehabilitasi sosial, peran serta masyarakat, koordinasi dan kerja sama antar instansi, pendataan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, larangan melakukan pemasungan dan kekerasan terhadap ODGJ, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan dan/atau peringatan tertulis. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda pidana paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).