Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 6/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Seri B Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Nunukan. Maksud dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten dalam memberikan dasar hukum dalam penerbitan IMB. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten nunukan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan penggunaan dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang dan terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus, dan ganda/campuran. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zona gempa, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan waktu penggunaan.

Tata letak bangunan diatur terkait garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan pagar (GSP). Persyaratan lingkungan mencakup aspek pandangan lalu lintas, keamanan, keselamatan umum, keseimbangan lingkungan, dan kesehatan lingkungan. Persyaratan teknis bangunan meliputi arsitektur, konstruksi, ketahanan terhadap kebakaran, dan utilitas seperti instalasi air bersih, pembuangan air hujan dan air kotor, serta pengelolaan sampah.

Pengelolaan dampak lingkungan diatur, termasuk kewajiban AMDAL, UPL, dan UKL bagi kegiatan yang menimbulkan dampak besar. Ketentuan pengelolaan daerah bencana juga diatur, termasuk larangan membangun atau persyaratan khusus di daerah bencana.

Prosedur perizinan bangunan (IMB) diatur, termasuk persyaratan permohonan, penerbitan izin, dan kewajiban pemasangan plat nomor IMB. Masa berlaku izin adalah selama-lamanya, kecuali untuk penguasaan tanah berdasarkan pinjam pakai/kontrak. IMB berakhir apabila mendirikan bangunan baru, tambahan, mengubah, atau membongkar bangunan yang sudah ada.

Pengawasan pelaksanaan pekerjaan bangunan dilakukan oleh petugas yang berwenang. IMB dapat dicabut apabila persyaratan tidak benar atau pelaksanaan pekerjaan menyimpang dari rencana. Bangunan yang didirikan tanpa IMB akan dibongkar.

1. Bangunan yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengurus IMB dengan ketentuan diberikan keringanan pengurusan dan retribusi. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keriangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) Tahun sejak peraturan daerah ini berlaku. 3. Bangunan yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini akan tetap diberlakukan menurut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001. 4. Bangunan yang pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini sedang diproses IMBnya atau sedang didirikan berdasarkan IMB menurut peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2001 tetap diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah tersebut.

1. Setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan tanpa IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau IMBnya telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh juta rupiah ).