Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 2/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2013Tanggal Penetapan:11 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku14 Januari 2013
Tanggal Penetapan11 Januari 2013
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perparkiran, mewujudkan kelancaran lalu lintas, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah jasa pelayanan parkir bagi kendaraan angkutan orang dan barang di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tersebut dan merupakan Wajib Retribusi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan zona/lokasi parkir, tingkat kepadatan lalu lintas, frekuensi pemakaian, dan jenis kendaraan. Struktur tarif didasarkan pada biaya pengadaan, marka, rambu-rambu, dan operasional, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif retribusi dapat ditinjau setiap 3 tahun.

Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kartu langganan). Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas pemungut saat pelayanan selesai digunakan. Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran berupa angsuran atau penundaan.

Pemanfaatan penerimaan retribusi sebagian dikembalikan kepada Dinas untuk mendanai kegiatan terkait pelayanan parkir. Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.