Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 11/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2014Tanggal Penetapan:30 Agustus 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku02 September 2014
Tanggal Penetapan30 Agustus 2014
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha dalam usaha ketenagalistrikan, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik secara efisien dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, konservasi energi, keselamatan umum, dan tata ruang wilayah.

Bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang usaha ketenagalistrikan daerah dan menunjuk Dinas PSDA, Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai SKPD teknis. Kewenangan ini meliputi penyusunan rencana umum ketenagalistrikan daerah, penerbitan berbagai izin (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), penetapan tarif tenaga listrik, harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik, izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik, pembinaan dan pengawasan badan usaha, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan daerah, dan penetapan sanksi administratif.

Jenis izin usaha ketenagalistrikan meliputi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan, agen penjualan, pengelola pasar, pengelola sistem), Izin Operasi (untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri), dan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (konsultasi, pembangunan dan pemasangan instalasi, pengoperasian instalasi, pemeliharaan instalasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta usaha jasa lain yang berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik). Usaha ketenagalistrikan dibedakan berdasarkan penggunaan (utama, cadangan, darurat, sementara) dan kapasitas pembangkit.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan umum yang meliputi keselamatan sistem penyediaan tenaga listrik, pengembangan usaha, optimasi pemanfaatan sumber energi setempat, pelestarian lingkungan, pemanfaatan teknologi bersih, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga listrik, serta standardisasi.

1. Semua Izin Usaha Ketenagalistrikan yang telah diberikan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan Usaha Ketenagalistrikan tanpa memiliki Izin usaha diancam pidana denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan; 2. Setiap orang atau badan yang melakukan Usaha Ketenagalistrikan yang mengakibatkan kerusakan atau pencemaran lingkungan diancam pidana denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan.